MAKALAH
SOSIOLOGI
HUKUM
Tentang
KETIDAKADILAN
HUKUM DI INDONESIA
OLEH
MUHAMMAD HIDAYAT
13254/2009
JURUSAN
ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS
ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis ucapkan atas kehadirat Allah swt, yang telah memberikan rahmat dan
karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul
‘’Ketidak Adilan Hukum Di Indonesia”.
Pada kesempatan
ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan Dosen yang telah membantu penulis dalam pembuatan
makalah ini sehingga makalah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam pembuatan
makalah ini penulis menyadari bahwa
masih banyak kesalahan dan kekurangan.hal ini disebabkan karena keterbatasan
ilmu ,wawasan dan pengetahuan yang penulis miliki.namun dengan keyakinan dan
berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat
penulis selesaikan.
Semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca dan bagi penulis sendiri.
Padang, Maret 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
B. Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
A. Kasus
ketidakadilan hukum di indonesia
B. Analisis
kasus sosiologi hukum
C. Solusi
ketidakadilan hukum di indonesia
D. Sosiologi
hukum dalam kehidupan dan kenyataanyamg
terjadi di kehidupan masyarakat
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Supremasi hukum di Indonesia masih harus
direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional
terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidak adilan hukum
yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya
setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di
Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidak adilan sudah biasa
terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutanhukum. Karena mereka dapat
menggunakan uang untuk meringankan hukuman yang seharusnya dijatuhkan padanya.
Tetapi kita tidak bisa menyalahkan satu
pihak saja karena ketidak adilan hukum ini terjadi karena kesepakatan dari
pihak yang bersangkutan sehingga hukum
di indonesia tidak berjalan dengan semestinya padahal hukum itu merupakan peraturan hukum yang bersifat
memaksa dan mengikat.
Ketidak adilan hukum di indonesia akan
berjalan apabila pihak penegak hukum menjalan kan tugasnya sebagaimana
mestinya.dan memberikan hukuman yang sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya
baik dari kalangan bawah maupun dari kalangan atas dengan tegas.
Seperti kasus dibawah ini tentang
seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao
dan akibat perbuatannya itu ia dikenakan hukuman 1,5 kurungan.hukuman yang
diberikan sama nenek itu tidak salah yang jadi permasalahan nya sekarang adalah
nenek yang mencuri 3 kakao saja dihukum tetapi orang yang mencuri lebih dari
apa yang diperbuat nenek malah tidak dihukum.
B.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui perkembangan hukum di negara, terutama di indonesia agar
kita mengerti dan mengetahui kondisi hukum di indonesia apakah sudah berjalan
dengan semestinya atau malah sebaliknya,dan dengan kita mengetaui perkembangan
hukum di indonesia kita dapat memperbaiki penegakkan hukum dinegara indonesia.
kita kedepannya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Kasus
Ketidak Adilan Hukum Di Indonesia
Ketidak adilan hukum di indonesia selalu
terjadi antara golongan bawah dengan golongan atas seperti kasus yang terjadi
yaitu hukum hanya berlaku bagi pencuri kakao, pencuri pisang, & pencuri
semangka‘(koruptor dilarang masuk penjara)’
Ketidak
adilan hukum yang terjadi di Indonesia masih harus direformasi untuk
menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem
hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di
negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang
memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di
Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa
terjadi.Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutanhukum.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang
divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di
Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya
setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian
jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak
begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek
Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya
menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang
sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek
Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke
pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri
persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang
pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan
pengadilan dengan alasan sakit yang dibuat-buat atau alasan lainnya,seperti
korupsi kelas kakap.
Inilah sebenarnya yang menjadi
ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka
dengan tuntutan hukum. karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya
banyak uang sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka
para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap
Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah
semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan
mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan
sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang
tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan
sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Padahal
dihadapan hukum mereka mempunyai kedudukan sama.
Saya tidak membenarkan tindakan
pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek
Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan
mereka-mereka itu. Tetapi yang jadi masalah adalah dimana keadilan itu, Dimana
prinsip kemanusian, Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan
dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang
menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang
mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan
negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang
hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
B.Analisis
kasus sosiologi hukum tentang ketidak adilan hukum di indonesia
Dari kasus diatas dapat kita lihat
terjadinya ketidakadilan hukum tetapi bukan berarti membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek
Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. perbuatan
yang dilakukan oleh Nenek Minah dan temannya yang lain adalah perbuatan yang
salah dan harus dijatuhi hukuman. Tetapi yang jadi masalah adalah dimana
keadilan itu, Dimana prinsip kemanusian, Seharusnya para penegak hukum
mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.dimana
hukum hanya berlaku bagi yang lemah saja.
Sebab-sebab terjadinya tindakan pidana
yang dilakukan oleh nenek Minah adalah sebagai berikut:
·
kondisi
ekonomi,sehinnga ia terpaksa mencuri buah karena perutnya lapar.
·
Tidak memiliki
pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya.
·
karena ketidaktahuan
nenek minah teteng hukum di indonesia maksudnya nenek minah beranggapan kalau
perbuatan yang dilakukannya itu tidak akan dihukum karena hanya mencuri dalam
jumlah yang sangat sedikit padahal banyak atau sedikit pencurian yang dilakukan
tetaplah namanya pencurian.
Dampak dari tindakan
pencurian yang dilakukan
`Tindakan pencurian yang dilakukan nenek
minah mengakibatkan kerugian bagi pihak
lain dan juga bagi nenek minah sendiri karena dengan tindakannya iti ia divonis
kurungan selama 1,5 bulan.
C.
Solusi Dari Kasus
Ketidak Adilan Hukum Di Indonesia
1. perlu
adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat
pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan
dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita
ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak
melupakan aspek kemanusiaan.
2. Sebaiknya
penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita
dihadapan hukum sama
3. Kedua
belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi
penegak hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.
D.
Sosiologi Hukum dalam kehidupan dan kenyataan yang terjadi di kehidupan
masyarakat.
Soiologi hukum merupakan peraturan hukum
yangmempelajari hubungan timbalbalik antara hukum dan gejala sosial.jadi didlam
kasus seorang seorang nenek yang mencuri 3 kakao dan juga temannya yang lain
dijatuhi hukuman sedangkan yang melakukan korupsi kelas kakap tidak dihukum
secara langsung tapi membutuhkan waktu yang lama .dalam hal ini terjadi
hubungan timbal balik antara hukum dengan gejla sosial yang terjadi seperti
kasus tersebut yang mengakibat diberikan hukuman pada orang yang telah
melakukan kesalahan dengan hukuman yang sesui dengan apa yang telah
diperbuatnya.tetapi yang jadi masalahnya sekarang bagi pihak yang kuat tidak
diberikan hukuman sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
Dalam kasus ini dapat kita lihat
terjadinya ketidak sesuaian hukum dengan kenyataan .padahal seperti yang kita
ketahui sosiologi hukum memiliki banyk kegunaan diantaranya:
a. Sosiologi
hukum berguna untuk memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam
kontek sosial tetapi kenyataan yang kita lihat walaupun orang mengetahui dan
memahami hukum tersebut tapi tidak menjalankannya dan mempaktekkannya dalam
kehidupan nyata.
b. Penguasaan
konsep sosiologi hukum dapat memeberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap
efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial,
sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial
agar mncapai keadaan - keadaan yang sesuai tetapi kenyataan yang terjadi dalam
masyarakat konsep yang telah diketahui tidah dijalankan sehingga mengakibatkan
terjadinya berbagai kejahatan dalam kehidupann masyarakat seperti kasus yang
terjadi diatas.
c. Sosiologi
hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan
evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat tetapi kenyataan yang
kita lihat pihak yang lemah langsung dihukum apabila melakukan kesalahan tetapi
bagi pihak yang kuat tidak langsung dikenakan hukuman .
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
kasus yang terjadi di indonesia dapat disimpulkan bahwa di indonesia terjadi
ketidak adilan hukum antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat.hal ini
terjadi karena kurang tegas nya penegak hukum dalam menjalankan
tugasnya,sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin meningkat di
indonesia dan pihak yang lemah selalu di rugikan.
B. Penutup
Dengan mempelajari dan mengetahui
perkembangan hukum di indonesia maka diharapkan kita semua dapat melakukan
pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat
hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan
tidak melupakan aspek kemanusiaan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/29/hukum-hanya-berlaku-bagi-seorang-pencuri-kakao- pencuri-pisang-pencuri-semangka-dilarang-koruptor-masuk-penjara/